Jakarta – Larangan LPG dijual di pengecer dianggap sebagai kebijakan yang tidak populis dan harus dikaji ulang agar tidak menyengsarakan rakyat.
Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, pelarangan pembelian LPG di pengecer merupakan bagian bentuk pembatasan dan sangat tidak populis bagi masyarakat.
“Saya kira aturan soal LPG dilarang ke pengecer sangat tidak populis. Mestinya pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut,” kata Saiful kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.
Saiful menilai, pemerintah seharusnya memperjelas daya, bukan justru membatasi. Pembatasan akan dipersepsikan sebagai monopoli dalam peredaran LPG yang hanya diperbolehkan pihak tertentu.
“Pemerintah jika ingin irit anggaran janganlah menyentuh kepada rakyat kecil, rakyat kecil mestinya dimakmurkan, dimudahkan dalam mengakses kebutuhan dasar dan pokok di pasaran, bukan malah mengeluarkan kebijakan pelarangan kepada pengecer,” pungkas akademisi Universitas Sahid Jakarta ini.