Kendari Aktual21.com – Berbagai persoalan yang mencuat di Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Kendari menuai tanggapan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo.
Salah satu persoalan yang harus diseriusi, kata Mastri, adalah tiadanya proses belajar mengajar di sekolah tersebut dalam rentang waktu yang cukup lama diakibatkan karena seluruh siswa pulang kampung untuk mengambil ijazah.
“Seluruh siswa pulang kampung untuk mengambil ijazah, itu alasan yang sulit diterima secara logika,” tukas Mastri di kantornya, Senin 29/9/2025.
Masalahnya, lanjut Mastri, di sekolah tersebut (SKO Kendari-red) terdapat guru-guru yang menerima tunjangan sertifikasi dimana hak guru untuk menerima sertifikasi didasakan pada jumlah jam mengajar.
“Kalau guru-guru penerima tunjangan sertifikasi tersebut tidak mengajar karena tidak adanya siswa lantas bagaimana dengan jam mengajar mereka sebagai syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi,” kata Mastri dengan nada tanya.
Selain itu, lanjut Mastri, hal lain yang perlu dipertanyakan adalah biaya konsumsi siswa SKO, sebab salah satu item yang dibiayai dari ABPBD adalah uang makan siswa sebesar Rp 79.500 (Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) persiswa perhari.
Meskipun konsumsi ini ditangani pihak ketiga, lanjut Mastri, tapi kalau semua siswa libur panjang di luar kalender pendidikan seperti itu, bisa saja itu berpotensi merugikan keuangan daerah.
Terkait dengan siswa yang patungan untuk bayar token listrik dan biaya transportasi, kata Mastri, itu dikualifikasikan sebagai bentuk pungutan kepada siswa yang tidak dibolehkan secara atauran.
“Meskipun alasan karena menggunakan sistem GU atau sistem rembers, kepala sekolah tetap tidak boleh memungut dari siswa. Kepala sekolah harus mencari sumber pembiayaan dari pihak lain,” katanya.
Karena itu, tegas Mastri, Kepala Dinas Pendidikan Nasonal Provinsi Sultra harus memanggil dan memeriksa kepala sekolah SKO Kendari terkait berbagi persoalan di sekolah tersebut. “Apakah siswa diliburkan di luar kalender pendidikan apalagi dengan waktu yang cukup lama seperti itu atas sepengetahuan Pak Kadis atau tidak. Saya kira hal tesebut perlu juga diketahui publik,” katanya. Aks













