Berita  

Ketua PN Kendari : Pelaksanaan Konstatering Tanggal 15 Oktober 2025 Ditangguhkan

Ratusan warga penghuni lahan eks HGU Koppreson saat tiba di gerbang masuk kantor PN Kendari, Selasa (7/10/2025). foto: Aktual21.com
Ratusan warga penghuni lahan eks HGU Kopperson saat tiba di gerbang PN Kendari, Selasa (7/10/2025). foto: Aktual21.com

Kendari, Aktual21.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Safri, SH, MH, menyatakan, konstatering terhadap lahan atau lokasi tanah yang menjadi objek sengketa antara Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson) selaku penggugat melawan Wongko Amiruddin dan Kawan-kawan selaku tergugat yang sedianya akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2025 ditangguhkan alias dipending pelaksanaannya.

“Pelaksanaan konstatering kami tangguhkan. Kami akan surati BPN untuk menyampaikan bahwa pelaksanaan kontatering tanggal 15 Oktober 2025 ditangguhkan dipending pelaksaannya,” kata Safri di hadapan perwakilan warga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, yang berunjuk rasa di PN Kendari, Srelasa (7/10/2025}.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa tanggal 22 September 2025 lalu Ketua PN Kendari telah melayangkan surat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. Inti suratnya, Ketua PN Kendari meminta bantuan kepada BPN Kota Kendari untuk melakukan pengkuran batas-batas tanah yang menjadi lokasi HGU Kopperson guna memastikan batas-batas dan ukuran luas tanah yang menajdi objek sengketa untuk kepentingan eksekusi putusan Nomor 48/G.Pdt/1993/PN Kendari yang telah berkekuatan hukum tetap.   

Surat yang ditandatangani Ketua PN Kendari tersebut tentu saja memantik keresahan dan gundah gulana masyarakat yang kini bermukim atau berdomisili di atas tanah eks HGU Kopperson yang masa berlaku HGU tersebut telah berakhir sejak 30 Juni 1999. Konstatering yang seyogyanya akan dilakukan PN Kendari pada tanggal 15 Oktober 2025 itu didasarkan pada permohonan eksekusi yang diajukan oleh oleh Ketua KSU Kopperson, Abdi Nusa Jaya.

Wujud dari keresahan itu akhirnya, Selasa (7/10/2025), ratusan perwakilan masyarakat yang berdomisili di kawasan seti tiga Tapak Kuda dan sekitarnya berbondong-bondong menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Dalam tuntutanya, ratusan perwakilan warga itu meminta kepada Ketua PN Kendari untuk tidak melakukan konstatering di lahan eks HGU Kopperson dengan alasan karena pemohon eksekusi putusan atas nama Abdi Nusa Jaya tidak memiliki legal standing. Selain alasan legal standing, alasan lain yang disodorkan masyarakat kepada Ketua PN Kendari yakni HGU Kopperson telah berakhir sejak 30 Juni 1999 dan tidak lagi diperpanjang oleh pemerintah.

Selain mendatangi PN Kendari, ratusan warga itu juga mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. Massa meminta kepada BPN Provinsi Sultra untuk tidak turun ke lokasi eks HGU Kopperson membantu pengadilan mengukur luas dan memastikan batas-batas tanah yang menajdi objek gugatan.

Menanggapi permintaan warga tersebut, Kepala Bidang Sengketa BPN Provinsi Sultra mengatakan, pihaknya menunggu surat dari PN Kendari. “Kami menunggu surat resmi dari pengadilan. Kalau Pengadilan Negeri Kendari menyurati kami bahwa pelaksanaan konstatering ditangguhkan atau dipending pelaksanaannya, kami tidak akan turun ke lapangan,” katanya.

Usai berdialog dengan pejabat BPN Provinsi Sultra, ratusan warga itu kemudian mendatangi kantor DPRD Kota Kendari. Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari yang menerima massa demonstran berjanji untuk segera mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihakn terkait. Aks    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *