Kendari, Aktual21.com – Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) secara resmi menyetujui draft Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton Utara terkait Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap desa. Draft ini mengatur dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diberikan setelah melalui proses harmonisasi yang cermat dan komprehensif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan regulasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah proses harmonisasi, draft Raperbup ini telah memenuhi seluruh aspek legalitas dan substansi, sehingga layak untuk diajukan ke tahap berikutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/01/2025).
Raperbup ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan dan pembagian alokasi dana desa, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi penggunaan dana tersebut. Aturan ini diharapkan mampu mendukung pembangunan di tingkat desa serta memperkuat akuntabilitas pemerintah desa dalam penggunaan anggaran.
Untuk diketahui dana desa 2025, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa, dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menerima dana transfer ke daerah sebanyak Rp3.004.261.524.000 dan Pemerintah Kabupaten Buton Utara menerima dana transfer ke daerah dan dan desa (TKDD) sebanyak Rp868.237.072.000 dengan rincian sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH) : Rp24.672.862.000
– Dana Alokasi Umum (DAU) : Rp456.339.214.000
– DAK Fisik : Rp235.882.364.000
– DAK Nonfisik : Rp85.462.676.000
– Dana Desa : Rp57.853.475.000
– Insentif Fiskal : Rp8.026.481.000