Kendari, Aktual21.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Hotel Claro Kendari, Selasa, 25 Februari 2025.
Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Provinsi Sultra, pemantau pemilu dari Sultrademo dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, liaison officer (LO) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, 2, 3, dan 4, serta KPU kabupaten/kota se-Sultra.
Dalam FGD ini, beberapa akademisi dan praktisi turut memberikan materi, di antaranya dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) hadir secara daring Aji Pangestu, Tim Pakar KPU RI Devie Yundanto, dan Hariman Satria. Dari kalangan wartawan, hadir Abdi Mahatma, serta Ketua KIPP Sultra, Muhammad Nasir.

Pelaksana Harian (PLH) Ketua KPU Sultra, Hazamuddin, menegaskan evaluasi Pilkada ini bukan hanya sekadar formalitas administratif sebagai tugas penyelenggara.
“Evaluasi ini ada yang berpikir hanya sekadar proses pertanggungjawaban secara administratif. Kalau kita kembali melihat ketentuan, ada sembilan tugas yang diatur dalam Pasal 11-13 yang menjadi kewajiban KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan evaluasi,” ujarnya.
Beberapa isu utama yang menjadi sorotan dalam diskusi ini antara lain kesiapan logistik pemilu, transparansi dalam pemungutan dan penghitungan suara, netralitas penyelenggara pemilu, serta tantangan dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Selain itu, aspek penggunaan teknologi dalam pemilu, mekanisme kampanye yang adil, serta upaya pencegahan politik uang juga menjadi fokus evaluasi. KPU Sultra menegaskan bahwa kendala yang ditemukan dalam Pilkada 2024 harus menjadi bahan pembelajaran untuk pemilu selanjutnya.
Setiap pemilu menurutnya pasti menghadapi sejumlah tantangan. Namun, yang paling penting kata dia bagaimana penyelenggara bisa mengambil pelajaran dari setiap permasalahan, lalu mencari solusi terbaik agar pemilu ke depan berjalan lebih transparan dan dipercaya oleh masyarakat.
Sementara itu, anggota KPU Sultra, Muh. Mu’min Fahimuddin, menjelaskan evaluasi tahapan Pilkada memiliki dasar hukum meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada.
“Evaluasi ini memang tidak disebutkan dalam PKPU, namun hal itu tercantum dalam UU Pilkada Pasal 9 dan 13,” kata Mu’min.
“Tujuannya adalah agar setiap tingkatan penyelenggara pemilu, khususnya KPU, dapat melihat kembali proses yang telah berjalan, mengidentifikasi kekurangan, serta menentukan langkah perbaikan ke depan,” sambungnya.

Dirinya menambahkan hasil evaluasi ini nantinya akan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan masukan untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di masa mendatang.
“Proses evaluasi ini sudah dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota dan hasilnya dibawa ke provinsi untuk dicermati kembali dengan pendampingan tim fasilitator dari KPU RI,” kata Mu’min.
Evaluasi ini kata dia dilakukan melalui dua cara yakni dengan evaluasi melalui pengisian kuesioner internal oleh 18 satuan kerja (satker) di Sulawesi Tenggara, yang kemudian divalidasi dan dikonfirmasi dalam FGD ini.

Mu’min berharap, melalui FGD ini, Pilkada pada masa mendatang dapat berjalan lebih baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berintegritas.
Usai sesi pembukaan, FGD dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan narasumber dari Tim Pakar KPU RI dan JPPR yang dipandu dari sekretariat KPU Sultra. Pada sesi selanjutnya, diskusi dilanjutkan dengan narasumber dari akademisi, pers, lembaga pemantau pemilu dan KIPP. Adv