Kendari, Aktual21.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra nomor urut 2, Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024 periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024 periode 2025/2030, Kamis (6/2/2025) di Carlo Hotel Kendari.
Rapat pleno terbuka dipimpin langsung Ketua KPU Sultra Asril didampingi komisioner lainnya. Dalam rapat pleno terbuka itu, nampak pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih, ASR-Hugua kompak mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam dengan songkok hitam.

Penetapan ASR-Hugua berdasarkan surat keputusan nomor 20/TL.02.7_BA/74/2025 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025.
“Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Sulawesi Tenggara,” kata ketua KPU Sultra, Asril saat membcakan berita acara penetapan.
Asril menyampaikan dalam penetapan itu pasangan Andi Sumangerukka dan Hugua senagai gubernur terpilih setelah meraih suara terbanyak di Pilkada Sultra 2024. Dengan perolehan suara 775.183 suara atau 52,39 persen dari kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 2024.

Selanjutnya, Ketua KPU Sultra bersama komisioner lainnya menandatangani berita acara penetapan Gubernur dan wakil Gubernur Sultra terpilih. Kemudian pleno dilanjutkan dengan pembacaan keputusan KPU Sultra yang dibacakan langsung oleh ketua KPU Sultra.
Surat keputusan KPU Sultra nomor 24 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon gubernur tahun 2024.
“Ketua KPU Sultra menimbang dan seterusnya, memutuskan dan seterusnya, menetapkan tentang Keputusan KPU Provinsi Sultra tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sultra terpilih tahun 2024,”

Kesatu, menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra nomor urut 2 saudara Andi Sumangerukka dan saudara Hugua dengan perolehan suara sebanyak 775.183 suara atau 52,39 persen dari total surat suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tahun periode 2025/2030 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024.
Kedua, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 6 pukul 20: 53 menit Wita.
Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kendari pada tanggal 6 Februari 2025.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara terpilih Andi Sumangerukka dalam sambutan perdananya usai ditetapkan oleh KPU, mengajak semua pihak untuk kembali bersama bersatu membangun Sulawesi Tenggara tanpa sekat.
โKemenangan yang kami bersama pak Hugua raih ini adalah kemenangan kita bersama, artinya kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara. Dan kami mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan yang diberikan pada kami berdua untuk memimpin Sultra 5 tahun kedepan,โ ungkap ASR dalam pidato pertamanya setelah ditetapkan KPU.
Selain itu, ASR juga mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan kegiatan ini secara damai jujur dan adil
“Dan terima kasih kepada aparat keamanan TNI dan Polri yang telah melakukan kegiatan dan tugasnya dengan baik sehingga penyelenggara ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dirinya bersama Hugua mengajak seluruh masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama mendukung tugas Pemerintah Provinsi Sultra. Karean tugas gubernur dan wakil gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat tidak dapat berjalan tanpa dukungan masyarakat.
Pemilihan Gubernur Sultra 2024 diikuti oleh empat pasangan calon, yakni Lukman Abunawas-Laode IDa, Ruksamin-L.M Sjafei Kahar, Tina Nur Alam-LM Ikhsan Taufik Ridwan, dan Andi Sumangerukka-Ir. Hugua.
Hasil pilkada sempat digugat oleh pasangan Tina Nur Alam-LM Ikhsan Taufik Ridwan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sayangnya, gugatan tersebut ditolak oleh MK karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. ADV