Api Dalam Sekam di SKO Kendari

Gedung Sekolah Keberbakatan Olaharaga (SKO) Kendari.

Kendari Aktual21.com – Sekolah Keberbakatan Olaharaga (SKO) Kendari diam-diam menyimpan berbagai problematika internal. Berbagai problematikan itu bak api dalam sekam. Namun sebagaimana pepata, sepandai-pandai menyimpann bangkai pasti akan terendus juga. Diawali dari aksi demontrasi sejumlah aktivis mahasiswa di Kantor Diknas Provinsi Sultra dua pekan lalu yang mempersoalkan dugaan pemotongan uang saku siswa, kini mencuat berbagai persoalan lain.

Rentetan persoalan yang disuarakan berbagai pihak termasuk sejumlah orang tua atau wali siswa yakni, Kepala Sekolah menyuruh siswa untuk patungan mebayar token listrik sekolah, siswa yang pergi latihan dayung diharuskan patungan uang untuk biaya transportasi, honor pelatih sudah 9 (Sembilan) bulan belum dicairkan atau belum dibayarkan, mobil operasional sudah rusak bannya belum diganti, siswa yang terendus akan melakukan aksi protes langsung diliburkan. Padahal libur sekolah tersebut tidak sesuai kalender Pendidikan.

Kepala Sekolah (KS) SKO Kendari, Sujarwin, S.Ag yang dikonfirmasi wartawan, Kamis 25/9/2025, tidak membantah berbagai problematika di sekolah yang dia pimpin tersebut. “Kami ini menggunakan sistem GU. Jadi kami harus menggunakan uang sendiri dulu, nanti kami klaim ke Diknas Provinsi baru digantikan”, jelasnya.

Itulah sebabnya, lanjut dia, siswa diminta untuk patungan uang membayar token listrik. “Sebab untuk membayar token listrik saya tidak mampu kalua sendiriku. Di SKO ini ada 7 (tujuh) meteran listrik, saya membiayai 3 (tiga) meteran. Sisanya, siswa  yang saya minta patungan untuk membayar token. Kan uang siswa tersebut tetap diganti, setelah Diknas membayar klaim yang kami ajaukan, uang siswa tersebut kami kembalikan,” tuturnya.

Demikan halnya dengan uang siswa yang digunakan untuk biaya transportasi saat pergi latihan dayung. “Setelah Diknas Provinsi Sultra membyarkan klaim yang kami ajukan, uang siswa tersebut kami gantikan,” katanya.

Bagaimana dengan honor pelatih yang sudah 9 (Sembilan) bulan belum dibayarkan? Menurut Sujarwin, honor pelatih belum dibayarkan karena masih menunggu SK pelatih dari Gubernur Sultra. “Tidak mungkin honor pelatih dibayarkan tanpa mereka mengantongi SK. SK Pelatih ini diterbitkan oleh Gubernur. Dan untuk SK pelatih ini kami sudah usulkan sejak lama melalui Biro Hukum Setda ProvinsiS ultra, namun sampai saat ini SK tersebut belum terbit. Saya tidak tahu kendalanya ada di mana,” jelasnya.

Menurut Sujarwin, penerbitan SK Pelatih untuk SKO Kendari sangat ribet dan Panjang. Padahal dari 18 (delapan belas) Provinsi di Indonesia yang memiliki SKO, hanya SKO Kendari yang SK Pelatihnya harus ditandatangani gubernur. “Kalau di provinsi lain, SK Pelatih hanya ditandatangani oleh Kepala Dinas Diknas Provinsi sehingga SK mereka cepat terbit,” katanya.

Selain itu, Sujarwin juga mengklarifikasi tentang mobil operasional yang digunakan oleh SKO Kendari yang tidak bisa lagi digunakan karena ban depannya sudah sudah tidak ada alias copot. Menurutnya, mobil operasional tersebut tidak diperbaiki karena SKO belum mendapatkan biaya perbaikan mobil dari Diknas Provinsi Sultra. “Mobil operasional ini bukan hanya rusak tapi pajaknya pun belum dibayarkan, karena sampai saat ini kami belum mendapatkan kucuran dana dari Diknas Provinsi Sultra. Kan DIPA SKO ini melekat di Diknas Sultra,” katanya.       

Pantauan wartawan media ini, Kamis 25/9/2025, SKO Kendari tampak sepi. Tidak ada aktivitas siswa atau tidak ada siswa yang terlihat di ruang-ruang kelas atau di halaman sekolah. Kenapa sepi, apa benar siswa SKO diliburkan? Salah seorang staf yang ditemui secara terpisah menjelaskan, tidak ada siswa yang kelihatan karena seluruh siswa pergi belajar ke luar sekolah. “Ada yang pergi belajar di pusat pelatihan, ada juga yang pergi belajar di sanggar-sanggar belajar,” jelasnya.

Lain penjelasan staf tersebut lain pula penjelasan kepala sekolah. Menurut Kepala sekaolah, Sujarwin, siswa SKO memang tidak ada yang masuk sekolah karena seluruh siswa pada pulang kampung untuk mengambil ijazah SMP mereka.

“Mulai dari siswa kelas 7 sampai kelas 12 semua pulang kampung untuk mengambil ijazah SMP mereka. Kan pada saat siswa masuk di SKO ini ijazah SMP mereka belum diambil. Mereka hanya menggunakan surat keterangan lulus dari sekolahnya masing-masing,” jelasnya.

Informasi yang diterima media ini dari salah seorang orang tua atau wali siswa bahwa siswa SKO Kendari diliburkan sejak tanggal 9 September 2025, dan sampai tangggal 25 September 2025 belum ada siswa yang kembali masuk sekolah.

Alasannya, kata wali siswa tersebut, siswa diliburkan untuk menghindari aksi demonstrasi siswa, sebab ada isu kalua siswa SKO Kendari akan melakukan aksi demonstrasi untuk memprotes berbagai  kebijakan kepala sekolah. Namun informasi ini dibantah oleh kepala sekolah. “Siswa tidak diliburkan, tapi mereka pulag kampung untuk ambil ijazah SMP,” kata Sujarwin.

Soal waktu yang terlalu lama, Sujarwain memiliki alas an tersendiri. Menurutnya, siswa lama pulang kampung ambil ijazah karena kebiasaan siswa yang berlama-lama di kampung masing-masing, terutama siswa yang berasal dari pulau-pulau. “Kita kasi izin dua sampai tiga hari, tapi mereka pulang sampai satu sampai dua minggu,” kilahnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra yang hendak dikonfirmasi terkait SK Pelatih SKO tidak berada di kantornya. “Pak Karo tidak berada di tempat. Beliau sedang ada tugas dinas di luar,” jelas salah seorang staf di Biro Hukum Setda Sultra.

Demikian pula dengan Kepala Dinas Diknas ProvinsiS ultra belum bisa dikonfirmasi. “Pak Kadis sedang ada kegiatan di luar,” kata salah seorang staf di Diknas Provinsi Sultra.

Bendahara Dinas Diknas Provinsi Sultra, Alif yang ditemui membenarkan bahwa Diknas Provinsi Sultra belum menggelontorkan dana kebutuhan operasional SKO Kendari. “Diknas memang belum memberikan dana operasional SKO karena menunggu permintaan dana dari SKO. Jadi pihak SKO yang harus proaktif meminta dana ke Diknas,” katanya.

Menurut Alif, tidak mungkin Diknas memberikan dana tanpa adanya permintaan dari SKO. “Harusnya, biaya listrik, biaya transportasi siswa, biaya perbaikan dan biaya pajak mobil, diusulkan oleh pihak sekolah. Tanpa ada usulan dan permintaan dana dari SKO, tidak mungkin kami memberikan dana begitu saja. Selama ini kami tidak  tahu ada persoalan begitu di SKO karena selama ini tidak ada juga penyampaian dari pihak SKO,” jelasnya. AKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *