Wakatobi, Aktual21.com – KPU Kabupaten Wakatobi melakukan audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Senin (16/6/2025). Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 Periode Triwulan II yang akan dilaksanakan pada Juli 2025 mendatang.
Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Wakatobi Yasir Arafah melalui releasenya yang diterima media ini, (16/6/2025) menerangkan merujuk Pasal 16 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 serta Hasil Rapat Tingkat Provinsi bahwa KPU Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan koordinasi dengan Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih.
“Olehnya itu pada hari ini, saya selaku Kadiv Data atas nama lembaga berkunjung ke Dinas Dukcapil bersama Kadiv Teknis dan Jajaran Sekretariat guna menyampaikan permintaan dukungan kepada pemerintah daerah melalui Diksdukcapil untuk meneruskan harmonisasi kerja kerja pemutakhiran data pemilih. Sehingga pemutakhiran tidak hanya dilakulan pada saat tahapan Pemilu/Pemilihan saja, tetapi juga pasca melakukan audensi kali ini,” terangnya.
Yasir menambahkan Kepala Disdukcapil Wakatobi Salihi, merespon dengan baik apa yang menjadi niat KPU daerah. Maka, secara kelembagaan Disdukcapil Wakatobi siap memberikan dukungan maksimal apa yang menjadi kebutuhan KPU Wakatobi dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan seperti Singkronisasi Data.
Olehnya itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Wakatobi dimana saja berada untuk secara sukarela melakukan pemutakhiran mandiri jika terjadi perubahan elemen data kependudukan, seperti : Belum Terdaftar Sebagai Pemilih, Telah Pindah Domisili, Mengalami Perubahan Identitas Kependudukan, Baru Berusia 17 Tahun/Pensiunan TNI-Polri dan Jika terdapat keluarga yang meninggal dunia.
Sebagai bentuk Pelayanan Publik, KPU Wakatobi telah menyediakan formulir yang dapat di isi melalui Link : https://bit.ly/WakatobiDPB2025 jika terdapat penduduk wakatobi yang mengalami perubahan data dimaksud atau bisa juga langsung ke Posko Pelayanan PDPB di2 Kantor KPU Kab. Wakatobi pada Hari dan Jam Kerja.













