Sidang Sesi 1, MK Tolak Lima Gugatan Pilkada di Sultra

Kendari – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah memutuskan 58 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 melalui persidangan dismissal sesi I yang dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dari gugatan itu, hanya 6 perkara yang lanjut ke tahap selanjutnya, sedangkan 52 perkara tumbang.

Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau PHP Kada se-Provinsi Sultra, pada tahap 1 MK telah membacakan lima putusan.

Hasil Putusan Sidang Pengucapan Ketetapan dan Keputusan Perkara PHPU Pilkada KPU Kab/Kota Se- Provinsi Sulawesi Tenggara (Kab/Kota, Nomor Perkara, Tanggal, Jam dan Amar Putusan)

Kab/Kota yang sudah sidang pengucapan Putusan:

  1. KOTA BAUBAU, Perkara Nomor 27, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 15.11 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
  2. KAB. WAKATOBI, Perkara Nomor 61, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 15.55 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
  3. KAB. KONAWE SELATAN, Perkara Nomor 76, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 16.34 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
  4. KAB. MUNA Perkara Nomor 84, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 16.41 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
  5. KAB. KOLAKA UTARA Perkara Nomor 153, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 17.26 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *