KPU Sultra Gelar Rakor Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

Kendari, Aktual21.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula HKM KPU Provinsi Sultra pada Senin (15/07/2025).

Ketua KPU Provinsi Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, dalam sambutannya menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, pemutakhiran data mencakup empat aspek utama;

* Kepengurusan partai politik (tingkat Pusat hingga Kabupaten/Kota).

* Keterwakilan perempuan (tingkat Pusat hingga Kabupaten/Kota).

* Keanggotaan partai politik. * Domisili kantor tetap partai politik (tingkat Pusat hingga Kabupaten/Kota).

Nengtias juga menegaskan instruksi dari Surat KPU RI Nomor 1988/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 11 Desember 2025.

Ia meminta seluruh Partai Politik untuk memastikan akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dapat diakses dengan baik. Hasil pemutakhiran data semester II ini wajib disampaikan kepada KPU melalui Sipol paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember.

Senada dengan hal tersebut, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Sultra menyampaikan bahwa kebijakan baru dari KPU RI ini bertujuan untuk mempermudah proses verifikasi faktual maupun administrasi pada saat penyelenggaraan Pemilu mendatang. Dengan data yang terus diperbarui (updating), diharapkan kendala teknis dapat diminimalisir.

Sementara itu, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Sultra, Amirudin, berpesan agar kegiatan ini tidak dianggap sebagai rutinitas administratif semata.

“Mari kita jadikan ini sebagai ruang strategis untuk memastikan data Partai Politik itu valid dan mutakhir, karena itu merupakan salah satu cara kita dalam menguatkan fondasi demokrasi,” tegas Amirudin.

Kegiatan koordinasi ini dihadiri secara luring oleh Bawaslu Provinsi Sultra dan perwakilan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, serta diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *