Dukung Percepatan Pembangunan PT IPIP, Sutomo Pastikan Tak Ada Aktivitas Penambangan Ilegal di Lahan IUP PT SLG

Kolaka, Aktual21.com- Direktur PT Suria Lintang Gemilang (SLG), Dr Sutomo, menegaskan, kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SLG di wilayah Desa Sopura Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, aman dari aktivitas penambangan ilegal.

Penegasan ini disampaikan Dr Sutomo, guna menepis informasi liar yang beredar belakangan ini, terkait adanya dugaan aktivitas penambangan galian C di dalam Wilayah IUP PT SLG.

“Ada laporan dari tim penambangan berisi keluhan tentang ore nikelnya yang telah tertimbun oleh tanah. Menyikapi adanya laporan ini kami langsung turun melakukan pengecekan dan monitoring. Di lapangan kami menemukan bahwa OB tersebut memang bercampur batu dan tanah,” ungkap Sutomo, Rabu (14/5).

Namun, lanjut Sutomo, sebagian besar bebatuan tersebut diambil oleh masyarakat sekitar untuk dimanfaatkan secara pribadi sebagai bahan pembangunan pondasi rumah, dan juga ada sebagian yang dibawa ke Disposal.

“Material batu yang diambil masyarakat itu merupakan material Sisa OB atau buangan dari hasil penggalian ore nikel setelah ditambang. Pengambilan meterial batu buangan ini memang dipersilahkan bagi masyarakat, untuk dimanfaatkan dan digunakan sesuai kebutuhan, namun tidak diboleh diperjual belikan apalagi untuk skala industri,” jelas Sutomo.

Ia pun menegaskan, pihaknya sangat mendukung percepatan pembangunan Smelter PT IPIP, serta meyakini semua proses perizinan PT IPIP yang telah dikantongi, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Baik PT IPIP maupun PT Rimau tidak pernah melakukan aktivitas penambangan galian C ilegal di dalam wilayah IUP PT SLG. Proyek Strategis Nasional PT IPIP ini semua sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Dan PT SLG pasti akan mendukung penuh percepatan pembangunan smelter, untuk kepentingan masyarakat, daerah, Bangsa dan Negara,” tegas Sutomo.

Sementara itu General Manager (GM) PT Rimau, Dr Saefuddin Muslimin, mengungkapkan, proses penetapan PT IPIP menjadi kawasan Proyek Startegis Nasional (PSN), telah melalui tahapan panjang dalam meyakinkan Pemerintah Pusat, bahwa semua proses perizinan PT IPIP sudah sesuai dengan koridor hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Bangsa dan Negara.

“Semua tahapan perizinan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua harus saling terkoneksi termasuk meyakinkan para investor bahwa tahapan perizinan sudah aman. Hukum harus tetap menjadi garda terdepan dalam melaksanakan segala aktivitas dalam kawasan PSN PT IPIP,” tandas Saefuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *