Buka Bimtek PAW, Ketua KPU Sultra Dorong Pentingnya Kehati-hatian

Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Jumat (28/11/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota secara luring, serta Kepala Subbagian (Kasubag) Teknis dan Hukum KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti secara daring.

Ketua KPU Provinsi Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, dalam arahannya saat membuka kegiatan mengungkapkan bahwa sejak berakhirnya Pemilu 2024, tercatat sudah ada lima kasus PAW yang tersebar di beberapa kabupaten, yakni Konawe Selatan, Konawe, Kolaka Timur, Buton Tengah, dan yang terbaru sedang berproses di Kabupaten Muna Barat.

“Terhadap proses PAW tersebut, pentingnya rekan-rekan KPU Kabupaten/Kota untuk memahami setiap regulasi yang ada. Mengingat proses PAW ini adalah proses yang cukup dinamis sehingga membutuhkan kehati-hatian di dalamnya,” tegas Suprihaty.

Menyambung pernyataan Ketua KPU Sultra, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sultra, Asril, turut memberikan pandangan terkait siklus penegakan hukum kepemiluan. 

Ia menjelaskan bahwa pasca-Pemilu, KPU dihadapkan dengan situasi di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara dalam tahapan dihadapkan dengan situasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Namun, dengan kemapanan, kemampuan, kekompakan, dan kemauan kita sesama anggota KPU di daerah, maka hasilnya adalah semua situasi itu dapat kita lalui bersama,” tutup Asril, menekankan pentingnya sinergi antar anggota KPU di seluruh wilayah Sultra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *